Buka banpresbpum.id atau Eform BRI untuk Cek Penerima BLT UMKM, Pendaftaran Tahap 2 Sampai 28 Juni 2021

7 Juni 2021, 09:13 WIB
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahap 3 hanya pakai KTP, mudah lewat login e-form BRI/BNI atau banpresbpum.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bantuan kepada pelaku usaha berupa BPUM atau BLT UMKM.

BPUM merupakan Banpres Produkfif Usaha Mikro. Tahun 2021, setiap pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Sementara itu, untuk cek penerima BLT UMKM dapat dilakukan secara online, yakni melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Juni 2021: Andin Pilih Rahasiakan Anak Kandungnya, Nino Pergoki Elsa di Kamar Ricky

Berikut cara mengecek lewat bank BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

- Klik “proses inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Jika Anda bukan penerima BPUM 2021, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Berikut cara mengecek  penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Ashanty Dianjurkan Minum 3 Liter Per Hari, 6 Bulan Harus Kembali ke Turki. Ini Ketakutan Terbesarnya

Login salah satu link di atas dengan menggunakan NIK KTP. Pengajuan atau pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap kedua dibuka sampai 28 Juni 2021.

Kendati begitu masih dalam tahap pengusulan BLT UMKM tahap 2. Soal dana BLT UMKM menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dihimpun Kabar Joglosemar.

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," sambungnya.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Harus jadi Prioritas Utama Pembelajaran Tatap Muka

Masyarakat belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dan belum pernah mengajukannya, maka masih ada kesempatan tahap 2.

Segera lakukan pedaftaran jika belum pernah mengajukannya ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Valentino Rossi Curhat Soal Kesalahan hingga Diminta Pensiun dari MotoGP

Pendaftaran dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Lembaga pengusul penerima BPUM 2021 adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Selanjutnya, pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan membawa dokumen pendukung yakni fotokopi KTP, KK, NIB/SKU. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler