Larangan Mudik Berakhir 17 Mei, Arus Balik Diantisipasi Cegah Penyebaran Virus Corona

16 Mei 2021, 10:23 WIB
Polisi terlihat membagikan air minum kepada pemudik di pos penyekatan larangan mudik /Instagram/@cetul.22

KABAR JOGLOSEMAR - Larangan mudik akan berakhir pada hari Senin, 17 Mei 2021.

Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada hari Minggu, 16 Mei 2021, karena pada hari Senin, 17 Mei 2021 merupakan hari kerja seperti biasa.

Karena puncak arus balik terjadi hampir bersamaan dengan batas akhir larangan mudik, maka pemerintah segera mengantisipasi arus balik guna mencegah penularan atau penyebaran virus corona.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Mei 2021: Ricky Jebloskan Elsa ke Penjara, Mama Sarah Tahu Nino Dikhianati

Langkah antisipasi yang dilakukan antara lain meningkatkan random testing bagi pengguna angkutan pribadi, baik yang melintas di jalan tol, jalan arteri sampai jalan-jalan kecil di pemukiman penduduk.

Menurut Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, langkah antisipasi dilakukan karena ada peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Bahkan kondisi pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera naik menjadi 27,22 persen, sementara di Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Untuk kasus kematian, di Pulau Jawa turun 16,07 persen, sementara di Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Baca Juga: Soroti Faktor Keselamatan Terkait Perahu Tenggelam di Boyolali, Ganjar Pranowo: Kalau Perlu Izinnya Dicabut

Wiku Adisasmito yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada hari Minggu, 16 Mei 2021, mengatakan, dalam surat edaran Nomor 46/05 tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021 disebutkan bahwa pemerintah daerah, terutama di Pulau Sumatera, wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan pada saat arus balik.

Dokumen yang dimaksud, menurut Wiku Adisasmito, adalah surat bebas Covid-19 yang meliputi :

1. hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose dengan masa berlaku 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021

2. dalam masa pengetatan pascalebaran yakni pada 18-24 Mei 2021 adalah surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing

3. pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

Baca Juga: Apakah Cheon Seo Jin Akan Bebas dari Penjara di The Penthouse 3? Ini Jawabannya

Karena itu, menurut Wiku Adisasmito, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Dikatakan, guna memastikan skrining yang maksimal, diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

Satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas ini wajib memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang Pulau Jawa bila tidak memenuhi syarat. 

Baca Juga: Aktris Israel Gal Gadot Matikan Kolom Komentar Usai Dikecam Soal Konflik Israel-Palestina

Menurut Wiku, kebijakan tambahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan dan pemerintah daerah punya andil besar dalam menyaring pelaku perjalanan agar proses skrining efektif. Setiap pelaku perjalanan harus dipsatikan dalam keadaan sehat.

Dirjen Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan) Budi Setiadi menambahkan bahwa langkah antisipasi arus balik yang dilakukan antara lain testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.

Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan di beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni. 

"Semua masyarakat yang kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Slama ini menggunakan GeNose dan rapid test berbayar. Kebijaan ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021,"tutur Setiadi. 

Sementara untuk arus balik dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masuk ke Jakarta, ada beberapa titik testing,yakni di sekitar Karawang atau Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang dan yang datang dari Indramayu ke Jatibarang. 

Baca Juga: Update: 1 Korban Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan

"Dengan demikian, pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek lewat jalan nasional, akan kena dites pada 3 titik tersebut di atas," masih kata Setiadi. 

Sementara kendaraan pribadi di jalan tol juga dilakukan testing di 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Hal init ermasuk yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler