Masuk Zona Merah dan Oranye, Ini Daftar Pedukahan di Sleman yang Dilarang Menggelar Salat Id Besok

12 Mei 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi salat Id /pixabay.com/Fuzz

KABAR JOGLOSEMAR - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah telah ditetapkan jatuh pada besok Kamis, 13 Mei 2021. Dengan begitu, bulan Ramadhan pun berakhir yang akan menyambut 1 Syawal 1442 H.

Namun, 12 pedukuhan di wilayah Kabupaten Sleman dilarang menggelar salat Id berjemaah. Hal ini karena zonasi penyebaran Covid-19.

Ada 12 pedukuhan di Kabupaten Sleman yang masuk dalam zona merah dan zona oranye Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Hore! Andin Positif Hamil, Aldebaran Segera Beri Tahu Status Reyna

Data zonasi penyebaran covid-19 ini berlaku dari tanggal 10 hingga 16 Mei 2021. Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021 nanti zonasi akan kembali diperbarui.

Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman telah mengeluarkan data zonasi penyebaran virus corona.

Adapun zonasi penyebaran virus corona tersebut meliputi warna merah, oranye, kuning hingga hijau. Berikut data yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Hukum, Bacaan dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Pedukuhan yang masuk zona merah:

  1. Plumbon Kidul
  2. Sengir
  3. Bodeh

Pedukuhan yang masuk zona oranye, yakni:

  1. Patukan
  2. Wonorejo
  3. Selorejo
  4. Kuwukan
  5. Plumbon Lor
  6. Plumbon Tengah
  7. Plumbon Cilik
  8. Sorogenen 2
  9. Karang

Untuk wilayah dengan zona kuning dan hijau, warganya masih diperbolehkan untuk salat Id berjemaah di masjid atau lapangan dengan kuota maksimal 50% dan prokes yang ketat.

Baca Juga: H-1 Lebaran, Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP dan Pakai NIK KTP

"Kalau sudah zona merah, salat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin dihimpun Kabar Joglosemar.

Sesuai Instruksi Bupati Sleman No11 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan shalat Idul Fitri berjemaah di pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler