Masuk Zona Merah dan Oranye, Ini Daftar Pedukuhan di Sleman yang Dilarang Shalat Id Berjamaah

12 Mei 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi shalat id /Pixabay/sharonang

KABAR JOGLOSEMAR – Melakukan shalat id berjamaah saat Hari Raya Idul Fitri nanti tentunya menjadi momen langka yang dinantikan.

Akan tetapi, ternyata ada larangan untuk melaksanakan shalat id berjamaah di sejumlah wilayah dengan status zona merah dan zona oranye di Kabupaten Sleman, DIY.

Baca Juga: 2 Bandar Narkoba yang Bawa Shabu Senilai Rp 400 Miliar Ditangkap

Zonasi penyebaran virus corona tersebut ditentukan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman.

Adapun zonasi tersebut meliputi warna merah, oranye, kuning hingga hijau. Untuk wilayah dengan zona kuning dan hijau, warganya masih diperbolehkan untuk beribadah di luar dengan kuota maksimal 50% dan prokes yang ketat.

Sementara itu, masyarakat di wilayah dengan zona merah dan oranye dianjurkan untuk beribadah di rumah saja demi keselamatan.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Idul Fitri Keren Dalam Bahasa Inggris

Zona merah menandakan bahwa penyebarannya tergolong masif. Terdiri dari Bodeh, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping; Plumbon Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel; dan Sengir, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan.

Adapun untuk zona oranye meliputi wilayah Patukan, Ambarketawang serta Pedukuhan Wonorejo, Selorejo, dan Kuwukan, Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Pedukuhan Plumbon Lor, Plumbon Tengah, dan Plumbon Cilik, Mororejo; Sorogenen 2, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan; serta Karang Kalasan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.

Pembagian zonasi penyebaran covid-19 ini berlaku dari tanggal 10 hingga 16 Mei 2021. Nantinya, pada tanggal 17 Mei, zonasi akan kembali diperbarui.

Karena data penyebaran covid-19 di Sleman cenderung meningkat, maka Pemda Sleman pun akan mengikuti aturan dari Pemda DIY terkait larangan mudik.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Pola Makan saat Idul Fitri agar Sehat dan Berat Badan Tidak Naik

Bagi pendatang yang akan mudik ke Sleman, akan dimintai oleh kelengkapan dokumen misalnya seperti surat hasil tes swab hingga surat tugas di tingkat kalurahan dan pedukuhan.

Untuk melaksanakan SE tentang aturan larangan mudik 2021 ini, Pemda DIY juga telah mengatur berbagai titik penyekatan di daerah perbatasan di Yogyakarta seperti Temon, Tempel, hingga Prambanan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler