Simak Daftar Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Perbatasan DIY Beserta Surat-surat yang Wajib Dibawa

10 Mei 2021, 09:03 WIB
Perbatasan DIY-Jawa Tengah dijaga petugas gabungan selama larangan mudik Lebaran /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menerapkan pembatasan mudik Lebaran 2021. DIY merupakan salah satu tujuan pemudik maupun wisatawan.

Sejalan dengan larangan mudik Lebaran 2021, Pemerintah DIY pun turut memberlakukan pos penyekatan mudik di wilayah perbatasan.

Aturan peniadaan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Pasalnya, potensi peningkatan kasus baru Covid-19 terjadi setelah libur panjang.

Baca Juga: Hanya Lewat banpresbpum.id dan Pakai NIK KTP, Ini Cara Cek Bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3 Rp1,2 Juta

Setiap provinsi di Pulau Jawa pun melakukan penyekatan termasuk DIY yang berlaku sejak 6 Mei 2021. Operasi penyekatan mudik Lebaran 2021 telah dilaksanakan oleh kepolisian dan dibantu oleh pihak-pihak terkait.

Berikut daftar pos penyekatan di wilayah DIY:

  1. Kabupaten Sleman

Kabupaten Sleman  memiliki dua pos penyekatan, yakni Tempel di sisi barat dan Prambanan di sisi timur.

  1. Kota Yogyakarta

Terdapat dua pos penyekatan, yakni Pojok Beteng Timur dan Gejayan

Baca Juga: Update! Teten Masduki Ungkap BPUM Baru Disalurkan untuk 8,6 Juta Pelaku Usaha, Ini Cara Cek Penerimanya

  1. Kabupaten Kulonprogo

Ada satu pos di Kulonprogo, yakni Temon.

  1. Kabupaten Gunungkidul

Ada dua pos penyekatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni  Pos Hargodumilah dan Pos Bedoyo.

  1. Kabupaten Bantul

Terdapat 3 pos penyekatan di Kabupaten Bantul, yaitu Piyungan, Klangon Sedayu, dan Srandakan.

Pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan KTP luar daerah. Pengecualian berlaku untuk urusan mendesak seperti persalinan, kematian, serta tugas dinas.

Baca Juga: Gara-gara Top Up Game Free Fire Sampai Rp2 Juta, Seorang Bocah Dipukuli Ayahnya

Tentu saja  ada persyaratan yang harus dibawa untuk memasuki wilayah DIY, terlebih bagi masyarakat dari dengan nomor kendaraan luar DIY.

Adapun beberapa syarat dan ketentuan boleh masuk wilayah Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Surat keterangan negatif Covid-19 (swab PCR, rapid antigen, maupun GeNose). Pilih salah satu tes deteksi Covid-19.
  2. Masyarakat non KTP DIY yang datang dari luar daerah juga membawa surat keterangan dari domisili asal. Surat keterangan yang menyatakan keperluan bepergian.
  3. Sedangkan, masyarakat yang hendak melakukan tugas dinas atau urusan pekerjaan bisa membawa surat tugas.

Baca Juga: Sejumlah Warga Karangpandan Karanganyar Dilarikan ke rumah Sakit, Diduga Keracunan

Jika ada yang meninggal dunia, bawalah surat keterangan terkait informasi kematian. Adapun perjalanan non mudik seperti kendaraan logistik masih diperbolehkan melakukan perjalanan. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler