Ingat, Mudik Dilarang Termasuk Mudik Lokal

9 Mei 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi larangan mudik diberlakukan termasuk mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 1442 H.

Peniadaan mudik yang diterapkan mulai tanggal 6 hingga 17 MeI 2021 itu berlaku menyeluruh termasuk mudik lokal.

Sebetulnya, tidak ada istilah mudik lokal. Istilah itu muncul kala ada pelonggaran mobilitas di wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang ditangkap menjadi memperbolehkan mudik.

Baca Juga: Kenapa Israel dan Palestina Saling Konflik? Ini Jawabannya

Penegasan mudik di wilayah aglomerasi juga bahkan dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang," tegasnya.

Meski mudik dilarang di wilayah aglomerasi, hal itu tak lantas membuat aktivitas transportasi juga dilarang.

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," ungjap Adita.

Pihaknya mengatekan bahwa mobilitas di wilayah aglomerasi terkait transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi serta jumlah armada.

Baca Juga: NCT 127 Konser dengan Pangeran Harry dan Selena Gomez, Penggemar Heboh

Wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan tanpa penyekatan dalam kepentingan non mudik ada 8 wilayah.

Wilayah tersebut mencakup Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Kemudian Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Selanjutnya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Selanjutnya Bandung Raya. Berikutnya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berikutnya Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Selanjutnya Yogyakarta raya termasuk di dalamnya ada Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Jogja. Dan yang terakhir adalah Solo raya.

Baca Juga: Usia Kehamilan Baru 5 Minggu, Aurel Hermansyah Curhat ke KD Naik Berat Badan 2 Kilogram

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga sudah mengingatkan menegaskan apapun bentuk mudik termasuk mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," ungkap Wiku pada 6 Mei 2021 lalu. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler