Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku Hari Ini, 6 Mei 2021

6 Mei 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Larangan mudik lebaran resmi mulai berlaku hari ini, Kamis, 6 Mei 2021.

Nantinya seluruh kegiatan mudik baik dengan moda transportasi darat, laut maupun udara akan dilarang selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik dilarang.

Meski begitu, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Viral Murid Kerjakan Soal Matematika Beri Jawaban Menohok, Netizen: Gurunya Harus Dievaluasi

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ungkapnya pada Rabu, 5 Mei 2021 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Mengacu pada Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, mengatur transportasi yang dapat beroperasi.

Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan bukan untuk mudik misalnya untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, persalinan didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Berjuang Demi Terapi Anak, Dian Sastrowardoyo Sempat Abaikan Larangan Suami

Untuk melakukan perjalanan, nantinya masyarakat wajib membekali diri dengan surat keterangan dari kepala desa setempat.

Sementara itu, angkutan logistik kebutuhan pokok dan sejumlah barang penting lainnya tetap berlangsung normal seoama masa larangan mudik lebaran.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Baca Juga: Di Luar Dugaan, Terdengar Suara Merdu Arya Saloka Cover Lagu ‘Tanpa Batas Waktu’ OST Ikatan Cinta

Untuk memastikan tidak ada yang melanggar larangan mudik, para petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan di titik-titik penyekatan.

Pengawasan akan dilakukan di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler