Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, NA Sakit Hati Dikhianati, Sate Beracun di Bantul Salah Sasaran

3 Mei 2021, 20:56 WIB
Konferensi pers soal kasus sate beracun sianida di Bantul, Senin, 3 Mei 2021. /KabarJoglosemar/Lin

KABAR JOGLOSEMAR - Seharusnya target sate yang mengandung sianida itu untuk seorang anggota polisi yang bertugas di Kapolresta Yogyakarta.

Pria yang dimaksud itu itu disebut-sebut bernama Tomi adalah seorang penyidik senior bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).

Setelah diciduk polisi, perempuan pengirim sate beracun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Apakah Ramadhan Akan Ada 2 Kali di Tahun 2030? Ini Jawabannya

Tersangka NA mengaku sakit hati karena Tomi malah menikahi perempuan lain. Gara-gara merasa dikhianati, perempuan asal Majalengka nekat mengirim sate maut.

Bahkan sate beracun itu malah sasaran, yakni anak dari driver ojek online. Polisi telah menangkap wanita berusia 25 tahun berinisial NA yang mengaku asal Majalengka tetapi tinggal di Banguntapan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menyampaikan NA merupakan perempuan yang diduga mengirim sate beracun di Bantul itu.

"Akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat di Potorono, di rumahnya," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Ancaman Penularan Virus Corona Masih Ada, Presiden Jokowi : Jangan Lengah

Rupanya racun sianida tersebut dibeli tiga bulan lalu. Selain itu, NA sengaja memesan ojek online tapi tidak menggunakan aplikasi. Tersangka NA membeli racun sianida secara daring.

"Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman,” sambung Rudy.

Tersangka terancam dengan pasal pembunuhan berencana. Tersangka yang bekerja di salon itu mengakui sengaja mencampur racun sianida pada bumbu sate.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana."

Kendati begitu, polisi terus mendalami dengan menggali informasi dari tersangka. Polisi masih akan mencari tahu apakah ada tersangka lainnya.

"Kita masih dalami apakah ada orang yang jadi tempat bertanya dia untuk cari tahu bagaimana sih caranya untuk (meracun). Kita masih lakukan pendalaman," jelas Rudy.

Baca Juga: Kapten Vincent Ngaku Sempat Punya Keinginan Istrinya Kembali, Cuma...

Selanjutnya, tersangka pengirim sate beracun itu dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasus sate beracun ini bermula saat salah satu driver ojol bernama Bandiman mendapatkan pesanan secara offline untuk mengirimkan makanan pada seseorang yang bernama Tomi.

Saat itu, NA hanya berpesan bahwa makanan tersebut kiriman dari Hamid. Kala itu, NA juga memberikan bayaran lebih untuk Bandiman.

Sayangnya, Tomi tengah berada di luar kota dan diminta untuk menyerahkannya pada istrinya. Namun, istri Tomi merasa tidak kenal dengan sosok Hamid. Sehingga ia meminta agar Bandiman membawa saja satenya pulang.

Bandiman tidak menaruh curiga. Ia pun membawa pulang sate tersebut dan menyantapnya untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya.

Baca Juga: iPhone Layar Lipat Diprediksi Hadir Pada 2023

Saat itu mereka tidak makan sate dengan bumbunya. Namun, anak bungsu Bandiman makan sate dengan bumbu yang dibawanya. Seketika itu, sang anak muntah-muntah hingga pingsan.

Meskipun sudah dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawa driver ojol itu tidak tertolong. Kasus sate beracun ini menyebabkan anak kecil berusia 10 tahun itu meninggal dunia. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler