Pemudik Lolos Sampai Klaten, Siap-siap Kena Karantina Selama 5 Hari

1 Mei 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberlakukan aturan larangan mudik lebaran 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meminta para Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyiapkan lokasi sebagai tempat karantina pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Sudah Mei! Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Kelompok yang Diizinkan Bepergian

Sikap tegas Pemkab Klaten tersebut tak lain untuk mendorong tujuan pemerintah dalam meminimalisir persebaran COVID-19 di masa mudik lebaran 2021.

Bupati Klaten Sri Mulyani menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemdes untuk menindak tegas masyarakat yang nekat mudik ke Klaten.

Ia menambahkan bahwa salah satu tindakan yang akan dijalankan Pemdes  ialah mewajibkan para pemudik yang lolos sampai Klaten untuk menempati tempat karantina selama 5×24 jam.

“Tempat karantina ini untuk warga yang nekat mudik, wajib karantina dulu,” tutur sang Bupati saat rapat koordinasi, dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Jateng Prov pada Sabtu 1 Mei 2021.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan kemungkinan adanya para pemudik yang lolos sampai Klaten. Mereka mungkin saja lolos dari operasi Yustisi yang diadakan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Burning Sun Seungri Eks BIG BANG

Kendati demikian, bagi pemudik yang telah sampai di kampung halamannya di Klaten, mereka wajib menjalani karantina di tempat yang telah disediakan Pemdes setempat.

"Bisa jadi yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi dan lolos dari penyekatan, langsung ke kampungnya. Pemdes bersama dengan RT/RW-nya yang bisa mengetahui. Jadi saya harap, Pemdes ikut memperketat wilayahnya,” tambah Bupati Klaten Sri Mulyani.

Perlu diketahui, terdapat tiga tahapan yang akan dijalankan Pemkab Klaten mengenai larangan mudik.

Ketiga tahap tersebut diantaranya tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 sebagai masa pra peniadaan mudik, 6 hingga 17 Mei 2021 merupakan masa peniadaan mudik, serta 18 hingga 24 Mei sebagai masa pasca peniadaan mudik.

Terakhir, Sang Bupati memberikan pesan kepada para warga masyarakat khususnya untuk wilayah Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Tips Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Istirahat Cukup Hingga Cek Kolesterol

Ia berharap bahwa adanya tindakan tegas tersebut membuat para pemudik mengurungkan niatnya untuk pulang kampung ke Klaten.  Sehingga tingkat persebaran COVID-19 di wilayah tersebut mampu lebih terkendali.

***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler