Tak Ada Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Serta Jumlah THR PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan di Tahun 2021

30 April 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi THR PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan bahwasanya Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut dengan THR akan dicairkan kepada para PNS,TNI, Polri hingga pensiunan.

THR maupun Gaji ke-13 ini disebutkan oleh Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Berikut 7 Tips Asik Lebaran Di Rumah Tanpa Harus Mudik

Dalam kesempatan tersebut, adapun jumlah THR PNS,TNI, Polri hingga pensiunan yang dipaparkan oleh Sri Mulyani.

Meskipun tak ada tunjangan kinerja namun  jumlah THR yang akan mereka dapatkan terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.

"THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 29 April 2021.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menambahkan bahwa keuangan negara saat ini telah diatur secara responsif dan fleksibel.

Sehingga, hal tersebut memungkinkan negara untuk tetap berkomitmen mencairkan THR kepada PNS,TN, Polri hingga para pensiunan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos yang Cair Mei, Masukkan Nama di KTP

"Pemerintah mencari keseimbangan untuk pemberian THR ASN, Polri, TNI dan pensiunan dengan menggunakan space APBN yang ada dalam menolong masyarakat sebagai bentuk dukungan negara," tutur Menkeu Sri Mulyani.

Perlu diketahui, penetapan adanya THR ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi pada Rabu (28/4/2021).

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tutur Jokowi dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 30 April 2021.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga sempat memberikan paparan mengenai jadwal pencairan THR PNS, TNI, Polri hingga pensiunan untuk tahun ini.

Baca Juga: Tak Disangka, Begini Sikap Arya Saloka 'Ikatan Cinta' Saat Bertemu Ayu Ting Ting

Ia menuturkan bahwa THR akan dicairkan kepada para penerima pada 10 hari kerja.

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” pungkasnya.

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler