Jangan Remehkan Larangan Mudik, Potensi Resiko Penularan Virus Corona Tinggi

28 April 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat diminta untuk tidak menganggap enteng atau meremehkan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya. Sebab, resiko penularan virus corona sangat tinggi bila masyarakat mudik.

Karena mudik berpotensi terjadi kerumunan massa, sementara kerumunan sangat berpotensi terjadi penularan atau penyebaran virus corona.

Baca Juga: 5 Tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar

Momen terkendalinya penyebaran virus corona di Indonesia saat ini harus tetap dijaga agar tidak terjadi seperti di sejumlah negara lain.

Di sejumlah negara, seperti AS, India, Brasil, Perancis dan Turki kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 sangat tinggi.

Hal ini terjadi karena kendornya protokol kesehatan dan disiplin masyarakat dalam mengendalikan penyebaran virus corona. Menurut data WHO, hingga saat ini 5 negara yang mengalami kasus aktif Covid-19.

Ke-5 negara tersebut adalah AS dengan kasus aktif harian sebanyak 6.812.645 orang, India sebanyak 2.822.513orang, Brasil sebanyak 1.099.201 orang, Perancis mencapai 995.421 orang dan Turki tercatat 506.899 orang.

Baca Juga: Bikin Geram! Setelah Polisi Diciduk, Masih Ada Lagi Komentar Ngawur Soal KRI Nanggala 402 

"Ancaman muncul dari dalam negeri sendiri seiring dengan memasuki bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang sangat terkait dengan tradisi mudik atau bepergian.Hal ini berpotensi meningkatkan penularan antar daerah," kata Wiku Adisamito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dikutip Kabar Joglosemar dari covid19.go.id pada Rabu 28 April 2021.

Menurut Wiku, meski saat ini perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat terkendali, namun harus tetap waspada.

Tren baik ini harus dijaga, antara lain dengan tidak melakukan mudik yang berpotensi meningkatkan penularan karena terjadi kerumunan massa.

Untuk itu, menurut Wiku, dalam menghadapi ancaman dalam negeri dan luar negeri ini, pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Heboh Babi Ngepet Depok, Mba Mijan Ungkap Ciri Valid Babi Jadi-jadian

Sejumlah kebijakan yang terkait dengan upaya pengendalian tersebut, menurut Wiku, untuk skala nasional dengan melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Selain itu melalui penetapan masa berlaku hasil negatif Covid-19 pada masa sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik.

Sementara untuk skala internasional, pemerintah meminta WNI agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak. Selain itu, pemerintah menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga: Terbaru! Aplikasi Cek Penerima Bansos 2021, Tinggal Masukkan Nama dan Daerah. Ini Caranya

"Pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan khusus melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, dilarang masuk. Sedangkan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara," kata Wiku.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler