Update! Tambah 6 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Vaksinasi Tak Akan Membatalkan Puasa

18 April 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca /Pixabay.com/DoroT Schenk

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia telah melakukan program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memberikan perkembangan program vaksinasi Covid-19.

Pemerintah bekerja sama dengan Sinovac untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pada Minggu, 18 April 2021, pemerintah Indonesia kembali mendapatkan 6 juta dosis bahan baku vaksin CoronaVac dari Sinovac.

Baca Juga: Dari Sahur hingga Dzikir, Ini 7 Amalan Berpahala Besar di Bulan Ramadhan

Vaksin-vaksin yang dikirim Sinovac ini merupakan bagian dari pengiriman 140 juta dosis bahan baku vaksin.

“Enam juta dosis bahan baku vaksin CoronaVac dari Sinovac kembali tiba di Indonesia, siang ini. Vaksin-vaksin ini bagian dari pengiriman 140 juta dosis bahan baku vaksin yang akan kita terima tahun ini,” tulis Presiden Joko Widodo di Instagram resmi @jokowi pada Minggu, 18 April 2021.

Hingga saat ini, total bahan baku vaksin Covid-19 yang diterima dari Sinovac adalah 59,6 juta dosis. Selanjutnya, bahan baku tersebut diproduksi oleh perusahaan farmasi BUMN, yakni Bio Farma.

“Vaksin-vaksin tersebut selanjutnya diolah dan diproduksi oleh Bio Farma untuk kemudian didistribusikan ke seluruh Indonesia,” sambungnya dikutip Kabar Joglosemar.

Lebih lanjut, dalam satu bulan ke depan diharapkan dapat menerima tambahan sekitar 20 juta dosis yang dihasilkan Bio Farma.

Sementara itu, terkait dengan program vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah, Presiden Jokowi menyebutkan sudah ada 16,6 juta dosis yang disuntikkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Nathalie Holscher Istri Sule Unggah Foto Nangis dan Hapus Postingan Bersama Suaminya, Ada Apa?

“Sampai 17 April kemarin, pemerintah telah melakukan 16,6 juta suntikan dosis vaksinasi kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya tambahan vaksin Covid-19 dari Sinovac, vaksinasi Covid-19 bisa terus berlangsung di berbagai daerah. Masyarakat umum pun bisa segera mendapatkan vaksin untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait dengan program vaksinasi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait penanganan pandemi Covd-19.

Salah satunya tentang vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa Ramadhan 2021. MUI menerbitkan Fatwa Nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Lansia Jadi Prioritas Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan pemeriksaan swab tes juga tidak akan membatalkan puasa. Hal ini disebutkan dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2021. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler