Makin Mudah Dapatkan SIM A dan C! Ini Cara Buat SIM Online Cukup Lewat Handphone

12 April 2021, 10:59 WIB
SIM online / /Instagram/Bapenda Jabar

KABAR JOGLOSEMAR - Di masa pandemi Covid-19, masyarakat juga merasakan keuntungan terkait perpanjangan maupun buat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A dan SIM C bisa melalui SIM Online. Caranya juga mudah cukup dengan handphone Anda. Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM online mulai berlaku hari ini, 12 April 2021

Korlantas Polri resmi membuka layanan SIM A dan SIM C secara online. Caranya terbilang mudah, masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet 2021 dari Kemendikbud Cair 11-15 April 2021, Ini Cara Mengeceknya

Baca Juga: Clubhouse Bantah Kabar 1,3 Juta Data Pengguna Bocor

Layanan baru ini merupakan upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk turut mendukung upaya pemerintah mengendalikan persebaran Covid-19.

Dengan aplikasi Sinar, semua proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan.

Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A atau SIM C baru, maka pembuatan SIM tetap harus datang ke kantor untuk ujian praktek.

Baca Juga: Begini Kondisi Ratu Elizabeth II Setelah Kematian Pangeran Philip

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2021? Simak Perkembangannya di Sini

Pemohon pembuatan SIM selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Berikut Langkah Pembuatan SIM Online melalui aplikasi Sinar :

  1. Download aplikasi Sinar
  2. Verifikasi Nomor Handphone (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM dan akan dikirimkan ke alamat pemohon.

Opsi lain adalah dengan mengakses situs resmi milik Korlantas POLRI secara langsung.

Pilihan lain untuk cara buat SIM Online melalui link:

- Masuk ke laman https://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu Pendaftaran SIM Online.

- Klik tombol Mulai, Anda akan melihat menu Data Permohonan. Isikan setiap kolom dengan benar sesuai dengan data yang Anda miliki. Klik Lanjut.

- Kemudian isi data pribadi, isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi, dan setiap kolom yang tersedia pada formulir online tersebut.

- Klik Lanjut, dan lakukan konfirmasi data yang sudah dimasukkan tadi.

- Konfirmasi tanggal kedatangan dan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya, untuk melakukan ujian praktek.

- Isikan kode verifikasi dan klik tombol Kirim.

- Akan muncul tampilan Anda sukses melakukan registrasi. Klik OK dan proses pengajuan pembuatan SIM sudah selesai.

- Anda akan mendapatkan email berisi informasi lengkap tahapan selanjutnya. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, EDC, atau bank BRI cabang yang ada di seluruh Indonesia.

- Setelah menyelesaikan proses pembayaran, Anda bisa datang ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan, untuk kemudian menjalani ujian praktek.

Sedangkan soal pembayaran dapat dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer maupun datang langsung ke kantor. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler