KABAR JOGLOSEMAR - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya penularan COVID-19 tak terkecuali memberlakukan larangan mudik.
Memang sudah menjadi tradisi bulan Ramadhan maupun Idul Fitri, masyarakan akan mudik ke kampung halaman dan menemui kerabat.
Belum lama ini, Malaysia memberlakukan larangan mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Menjauhi Wilayah Indonesia
Mengutip dari Harian Metro, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan tegas mengingatkan larangan mudik ketika Ramadhan.
Direktur Departemen Pencegahan Kejahatan dan Keselamatan Publik Bukit Aman, Datuk Zainal Abidin Kasim bahkan memperingatkan inspeksi akan diperketat untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
"Banyak metode yang dipakai warga untuk pergi. Di sini, kami akan mengetatkan inspeksi di ruas jalan untuk memastikan takkan ada yang kabur," ujarnya.
Baca Juga: Suga, J-Hope, dan V BTS Ceritakan Perasaan Punya Gedung HYBE Baru
Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan di setiap sudut kota. Hanya warga yang menunjukkan izin resmi yang diperbolehkan pergi.
Sebelumnya, Indonesia juga melakukan hal serupa yakni memberlakukan larangan mudik.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu mengatakan pada 2020 lalu kebijakan ini telah diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
"Mengingat Indonesia telah berhasil menurunkan kasus baru COVID-19 selama beberapa bulan terakhir kebijakan pelarangan mudik di tahun 2021 diharapkan mampu menjaga momentum penurunan kasus tersebut," kata Wiku. ***