Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Simak Poin-Poin Larangan Mudik yang Wajib Ditaati

6 April 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR- Keputusan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021 sudah final. Masyarakat dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini adalah upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Selain Baekhyun EXO, 7 Idol Kpop Ini Ternyata Juga Idap Penyakit Tertentu

"Aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir," terangnya.

Muhadjir menambahkan, jika kasus Covid-19 kembali melonjak, biaya penanganan pandemi tak sebanding dengan roda ekonomi yang berputar saat mudik lebaran.

Berikut poin-poin yang diatur dalam larangan mudik lebaran 2021 :

1. Penetapan Tanggal

Pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Selama itu, pemerintah menghimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona.

Baca Juga: Selain Baekhyun EXO, 7 Idol Kpop Ini Ternyata Juga Idap Penyakit Tertentu

2. Cuti Bersama

Meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

3. Berlaku untuk Semua Kalangan

Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

4. Dilarang Bepergian

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

5. Pengecualian Keperluan Dinas

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April: Ditanya Hubungan Darah Andin dan Reyna, Aldebaran Makin Takut Kehilangan

6. Penyaluran Bansos

Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei. Khusus bansos untuk Jakarta akan diberikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei

7. Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan saat Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, berkonsultasi lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lainnya.

8. Pengawasan Perbatasan

Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Tak Perlu Download, Ini Link Streaming Drama Vincenzo Lengkap Sub Indonesia

9. Sekat Jalur Mudik

Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idul Fitri 2021 mendatang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler