Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Operasional

30 Maret 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR- Larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah sejak tanggal 6-17 Mei 2021 resmi ditetapkan pemerintah.

Terkait larangan mudik yang disampaikan pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyiapkan aturan operasional tentang mudik lebaran. 

Baca Juga: Andin Ungkapkan Kecurigaannya Tentang Elsa, Aldebaran Lekas Bertindak. Ini Sinopsis Ikatan Cinta 30 Maret

Aturan tersebut berkaitan dengan pengendalian transportasi umum dan syarat perjalanan sebagai tindak lanjut setelah pemerintah resmi melarang mudik.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri," paparnya.

Aturan larangan mudik tahun 2021 dilakukan untuk mencegah resiko penularan Covid-19 yang lebih luas. Aturan ini berlaku untuk semua kelompok masyarakat. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, TNI/Polri hingga karyawan swasta.

Masyarakat dilarang mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, aturan detail mengenai penyekatan, sanksi, hingga moda transportasi apa saja yang dilarang masih dibahas kementerian terkait dan Satgas COVID-19.

Seperti diketahui, pada 2020 mudik lebaran juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor.

Baca Juga: Ultah Hari Ini, Simak 7 Fakta Unik Cha Eunwoo

Sejumlah kendaraan yang tetap boleh melintas antar wilayah adalah sebagai berikut: Kendaraan pengangkut bahan pokok, Kendaraan pengangkut alat kesehatan, Kendaraan pengangkut petugas, Pemadam kebakaran dan Mobil jenazah dan ambulans.

Aturan ini disertai sanksi beragam, pada periode 24 April - 7 Mei 2020, kendaraan yang nekat mudik akan diputar balik petugas.

Sementara jika masih ada yang nekat mudik periode 8-31 Mei 2020, sanksinya berbeda. Yakni diminta putar balik dan denda Rp 100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Lakukan Puasa Mutih, Ini Hukum Puasa Mutih Dalam Islam

Sementara itu untuk transportasi udara, masyarakat dilarang terbang menggunakan pesawat komersial dari dan ke bandara yang wilayahnya menerapkan PSBB.***


 

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler