Pencairan Bansos Kartu Sembako Hanya di E-Warong, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

13 Februari 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi bantuan Bansos Kemensos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) memberi bantuan sosial berupa Kartu Sembako.

Namun, pencairan bansos Kartu Sembako ini hanya bisa dilakukan agen penyalur E-Warong.

Bansos Kartu Sembako dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan pangan KPM. KPM dapat membelanjakan sumber karbohidrat, protein, maupun vitamin serta mineral.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Februari 2021: Gertakan Aldebaran Luluhkan Andin, Ada Petunjuk Baru Soal Kematian Roy

“Hal ini untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehingga diharapkan KPM dapat memperoleh gizi yang lebih seimbang,” tulis @kemesosri di Instagram seperti dikutip Kabar Joglosemar.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Kartu Sembako dapat mengunjungi agen penyalur yang menyediakan E-Warong.

Bansos Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini disalurkan setiap bulan hingga akhir tahun 2021 nanti.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Kemensos RI, besaran Kartu Sembako yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp200 ribu.

Jika ditotal, jumlah bantuan yang diterima mencapai Rp2,4 juta. Nantinya, bansos Kartu Sembako ini dikirim langsung ke rekening penerimanya.

Bansos ini disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Lantas apa saja syarat menjadi penerima bansos Kartu Sembako?

Baca Juga: JK Ungkap Cara Mengkritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi, Ini Jawaban Kepala Staf Kepresidenan

Bansos 2021 ini disalurkan untuk 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Selain terdaftar sebagai KPM, penerima bansos Kartu Sembako juga terdaftar dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelumnya, Anda perlu mengecek nama penerima bansos Kartu Sembako atau BPNT Rp200 ribu yang disalurkan Kemensos RI. Berikut cara mengeceknya:

  1. Masuk ke lamanhttps://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
  2. Masukkan nomor ID (ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
  3. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
  4. Nantinya akan muncul keterangan apakah Anda berhak menerima bansos Kartu Sembako atau tidak. 

Baca Juga: 3 Cara Ini Sangat Ampuh untuk Kendalikan Covid-19

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos Kartu Sembako diharapkan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Terlebih saat pandemi COVID-19, kebutuhan pangan dan gizi seluruh anggota keluarga harus tercukupi. ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler