Alhamdulillah, Ibu Hamil Dapat Bansos PKH 2021 Rp 3 Juta

10 Februari 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

KABAR JOGLOSEMAR - Program Keluarga Harapan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun 2021 menawarkan bantuan sosial bagi Ibu hamil.

Bansos yang akan didapatkannya yakni senilai 3 juta Rupiah. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, yakni sekali dalam tiga bulan selama satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ada Insentif di Kartu Prakerja

Sehingga, pertiga bulannya ibu hamil yang memenuhi syarat dan kriteria bansos PKH 2021 akan mendapat dana Rp 750  ribu.

Tujuan diadakannya program ini ialah untuk mengatasi masalah kemiskinan rakyat Indonesia dengan membantu kehidupan para keluarga miskin dan tidak mampu supaya bisa hidup dengan mandiri.

Bansos PKH 2021 menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari beberapa komponen.

Kemensos membagi komponen tersebut menjadi tiga, yaitu komponen kesehatan (anak usia dini dan ibu hamil), komponen pendidikan (anak sekolah), serta komponen kesejahteraan sosial (lanjut usia dan kaum disabilitas berat).

Khusus untuk komponen pertama, masing-masing kategori akan mendapatkan bansos senilai 3 juta Rupiah.

Ibu hamil bisa menerima bansos PKH 2021 maksimal untuk dua kali kehamilan. Sedangkan untuk anak usia dini, maksimal dua anak yang berumur 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, dari Meningkatkan Fungsi Otak hingga Mencegah Peradangan 

Penyaluran dana bantuan PKH 2021 dibagi menjadi empat tahap yaitu bulan Januari, bulan April, bulan Juli, serta bulan Oktober. Selain itu bantuan ini ditujukan pada komponen KPM yang telah terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.

Adapun cara untuk melakukan cek status penerimaan bansos ibu hamil PKH 2021, sebagaimana berikut ini.

1. Kunjungi laman URL www.dtks.kemensos.go.id
2. Masukan ID (Bisa Menggunakan NIK atau Nomor Peserta PKH)
3. Masukan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Masukan kode yang tertera pada gambar di sampingnya.
5. Setelah itu akan terlihat tentang status penerimaan bansos PKH 2021.

Perlu diketahui, ada kewajiban yang harus dijalankan ibu hamil penerima bansos PKH 2021 seperti berikut.

Baca Juga: Viral Aisha Weddings Dukung Pernikahan Anak di Bawah Umur, Cek Info Selengkapnya di Sini!

1. Wajib melahirkan di fasilitas kesehatan terdekat.
2. Wajib periksa kehamilan di fasilitas kesehatan setidaknya empat kali.
3. Wajib periksa kesehatan sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler