Diperpanjang! Ini 6 Aturan PPKM Terbaru hingga 8 Februari 2021

22 Januari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan /Pixabay/Andreas Lischka

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia maupun Satgas Penanganan COVID-19 telah memutuskan melakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mulanya, Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Jawa Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Adapun PPKM periode kedua akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Bikin Penonton Heboh, Suho dan Seojun Ngobrol Akrab di True Beauty Eps 12

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kalau Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar PPKM diperpanjang.

PPKM periode kedua berlangsung selama dua pekan, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan saat rapat terbatas di Jakarta pada Kamis, 21 Januari 2021.

Salah satu yang diubah adalah soal pembatasan waktu. Pembatasan waktu di sektor mal maupun restoran mulanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ini 10 Ide Hadiah Valentine yang Dijamin Bikin Si Dia Sumringah, Baju Hingga Essential Oil

Pada PPKM periode kedua ini, pemerintah mengizinkan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

Baca Juga: Vaksinasi Tenaga Kesehatan Sudah Berlangsung, Jubir: KIPI Masih Bersifat Ringan

kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Lebih dari 132 Ribu Tenaga Kesehatan Sudah Dapat Vaksin COVID-19 Pada Gelombang Pertama

Airlangga menyampaikan kalau urusan transportasi umum diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini juga menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Dalam konferensi pers, Airlangga mengungkapkan sebelumnya ada tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM.

Pada periode pertama ada 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM. Namun, masih ada lima provinsi yang kasus positif COVID-19 masih meningkat.

Baca Juga: 8 Cara Merawat Tanaman Hias Janda Bolong hingga Aglonema Supaya Tidak Layu

Hanya ada dua provinsi yang mengalami penurunan kasus positif COVID-19, yakni Yogyakarta dan Banten. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler