Ubah Instruksi PTKM, Gubernur DIY Buat Instruksi Baru dengan 11 Poin

13 Januari 2021, 07:42 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

KABAR JOGLOSEMAR - Sebelum instruksi yang lama tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY berlaku atau diiterapkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membuat instruksi yang baru tentang hal yang sama.

Bila dalam instruksi yang lama ada 8 poin, namun dalam instruksi yang baru ada 11 poin. Dan bila dalam instruksi yang lama jam kerjadi di kantor dan di rumah masing-masing 50 persen, namun dalam instruksi yang baru jam kerja di kantor hanya 25 persen, sementara kerja di rumah 75 persen.

Meski pemerintah pusat hanya menetapkan 3 kabupaten di DIY yang harus memberlakukan PTKM yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo, namun Instruksi Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada Walikota/ Bupati se-DIY, yang berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Zayn Malik yang Berulang Tahun Hari Ini

Dalam instruksi yang baru yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021, Gubernur DIY menyampaikan 11 poin poin penting. ke-11 poin instruksi tersebut adalah:

1. membatasi jam kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persn dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/ online)

3. utuk sektor ensensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. mukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Baca Juga: Meskipun Sekolah Daring, Ini Doa Sebelum Belajar untuk Diajarkan pada Anak

a. kegiatan restoran (makan/ minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

b.pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19:00 WIB

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatansan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. mengingatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/ handsanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)

Baca Juga: Tetap Patuh PSTKM, Waspadai 10 Titik Lengah Penyebaran Covid-19

8. memperkuat kemampuan tracking dan manejemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)

9. melakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan  pengendalian Corona Virus DIsease 2019 di wilayah masing-masing.

10. meningkatkan pengawasan/ operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satuan Pamong Praja Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia

11. memerintahkan kepada Pemerintah Desa/ Kalurahan untuk melakukan penceghan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya dan menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Baca Juga: Komentari Video Kapten Vincent soal Sriwijaya Air, Melanie Subono: Karet Gelang Dikasih Nyawa

Dan untuk mengawasi pelaksanaan penerapan PTKM di DIY, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk menjamin agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dengan maksimal.

"Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupatena (gabungan TNI/Polri dan Pemkab Sleman) bergerak uuntuk mengedukasi warga masyarakat agar mematuhi kebijakan PTKM," kata Sri Purnomo, Bupati Sleman, kepada Kabar Joglosemar, Selasa, 12 Januari 2021.

Jumlah personel ini terbagi dalam enam tim yaitu tim untuk pengawasan operasi masker, tim pengawasan wfo 25 persen dan tim pengawasan 25 persen dine in di rumah makan, tim pengawasan pelaksanaan kebijakan/ketentuan PTKM lainnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler