PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Begini Aturan untuk Perjalanan yang Wajib Dipatuhi

11 Januari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi perjalanan selama PPKM Jawa Bali /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali sudah mulai diberlakukan pada Senin, 11 Januari 2021.

Seperti yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu, PPKM Jawa Bali ini bersifat wajib dan akan berlangsung selama 2 pekan yang akan berakhir hingga 25 Januari 2021.

Adapun PPKM Jawa Bali ini dilakukan di sejumlah daerah dengan penyesuaian. Di jakarta misalnya, Pemprov DKI memilih menggunakan iatilah PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sebagian besar wilayah Jawa lainnya ada yang menggunakan istilah PPKM. Sementara di Yogyakarta sendiri memilih memberlakukan PTKM atau Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

Baca Juga: Doa Penenang Hati dan Pikiran Saat Tertimpa Masalah Sesuai Ajaran Rasulullah

Terlepas dari apapun penyebutannya, langkah tersebut dilakukan secara serentak di pulau Jawa maupun Bali seperti yang sudah diinstruksikan pemerintah pusat.

Bicara soal pemberlakuan PPKM Jawa Bali, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian dalam berbagai sektor salah satunya perjalanan.

Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang diterapkan mulai 9 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” Ketua Satgas Doni Monardo seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Baca Juga: Peran Penting Black Box dalam Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Asal Usul Penemuannya

Salah satu yang diterapkan yakni melakukan rapid test antigen atau test RT-PCR dan juga mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku di moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Selain itu batas waktu untuk rapid test juga sudah disesuaikan dengan masing-masing mkda perjalanan yang digunakan dan bisa dilihat secara lengkap di Surat Edaran.

Selain itu aturan yang diwajibkan di semua perjalanan selama PPKM Jawa Bali ini tentu saja protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler