Instruksi Gubernur DIY : Membatasi Kegiatan 50 Persen Work From Office

7 Januari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bekerja di kantor. /Pixabay/Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi terkait kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY.

Instruksi yang dikeluarkan pada Kamis, 7 Januari 2021, yang ditujukan kepada Walikota/Bupati se-DIY dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus virus Corona di DIY itu terdiri dari 8 poin, yakni :

Baca Juga: Naik Daun di Tahun 2021, Ini Fakta Soal Rizky Billar Pemeran Tirta di Mini Seri Cinta Nikita

1. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau online

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran atau makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih keta

Baca Juga: Paling Ampuh, Cara dan Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat

6. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di wilayah masing-masing

8. memerintahkan kepada pemerintah daerah atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Corona di wilayah dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

"Instruksi ini berlaku mulai 11 Januari sampaidengan 25 Januari 2021," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Instruksi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Pemkab Sleman Siap Pasang Badan

Dari beberapa daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, 3 di antaranya ada di DIY yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler