Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Pemerintah Tetap Beri Subsidi

1 Januari 2021, 09:51 WIB
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Meski mulai 1 Januari 2021 iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III naik, namun pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (PM) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Menurut Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi peserta PBPU atau PM dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000.

Namun peserta hanya membayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah atau mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Deretan 7 HP Murah yang Mewarnai Pasar Entry Level Sepanjang Tahun

Hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.

Pada tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan RI, realisasi bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerahsampai saat ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Telah Siapkan Skema Jadwal Vaksinasi Corona

Sementara untuk tahun 2021, menurut Yustinus Prastowo, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebagai bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun. Hal ini merupakan keberlanjutan bantuan iuran tahun 2021 sesuai Perpres 64/2020.

Dan secara keseluruhan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1 persen dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Jumlah angaran ini sudah termasuk bantuan iuran untuk 96,8juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan anggaran Rp 48,8 triliun. ***

Editor: Michael L W

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler