Ternyata BST Rp 300 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos Tanpa Dipungut Biaya

20 Desember 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Salah satu bantuan yang cair pada bulan Desember 2020 ini adalah BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial.

Berbeda dengan BLT lainnya, BST Rp 300 ribu Kemensos ini ternyata memberikam fasilitas tersendiri untuk warga yang tidak punya rekening bank.

Baca Juga: Akankah Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Tahap 1? Ini Jawabannya

Untuk memeriksa apakah namamu terdaftar jadi penerima BST Rp 300 ribu atau bukan, kamu hanya perlu menyiapkan KTP saja.

Setelah menyiapkan KTP, kamu bisa log in ke laman dtks.kemensos.go.id.

Jika masih bingung soal cara memeriksa BST Rp 300 ribu, simak tutorialnya di bawah ini.

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek, pilih saja NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial (Bansos BST).

Baca Juga: Hore! Whatsapp Bakal Beri Hadiah Tahun Baru 2021 Untuk Penggunanya, Simak Infonya di Sini

Bagi kamu yang terdaftar jadi penerima BST Rp 300 ribu, maka bisa menghubungi pemerintah desa. Atau kamu juga bisa mencairkan lewat bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Tidak usah khawatir jika kamu tidak punya rekening untuk menerima BST Rp 300 ribu.

Bagi penerima BST Rp 300 ribu yang tidak punya rekening, bisa mengambilnya lewat Kantor Pos. Perlu diketahui bahwa kamu tidak akan dioungut biaya sepeser pun.

Sebelumnya, Kemensos memberikan BST Rp 600 ribu untuk setiap kepala keluarga yang terdaftar.

Namun pada Juli hingga Desember 2020, nilainya dikurangi menjadi BST Rp 300 ribu. 

Baca Juga: Korea Selatan Akan Mulai Vaksinasi Pada Kuarter Pertama 2021

Beredar informasi bahwa BST Rp 300 ribu ini jadi salah satu bantuan yang akan diperpanjang oleh pemerintah pada 2021.

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler