Siapkan Data Ini untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

12 Desember 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Alhamdullilah, BLT Guru Madrasah Rp 1,8 juta dari Kementerian Agaman (Kemenag) telah cair.

BLT Guru Madrasah Rp 1,8 juta ini telah cair di bulan Desember 2020. Yang perlu dilakukan oleh para guru madrasah adalah memeriksa namanya ke simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Peserta Prakerja Gelombang 11 Bisa Dapat Rp 150 Ribu dengan Cara Mudah Ini

Ternyata, nggak hanya guru madrasah saja, tetapi juga guru agama dan sekolah umum juga mendapatkan BLT Rp 1,8 juta.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Penyaluran BLT Rp 1,8 juta ini akan dilakukan dengan cara membukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Perlu diketahui, di la,am Simpatika, para guru juga perlu mengunduh SPTJM.

Baca Juga: Ampuh, 5 Ramuan yang Bisa Luruhkan Lemak Berlebih Pada Tubuh

Form ini harus diberi materai dan ditandatangani lalu dibawa ke bank penyalur. Adapun dokumen yang harus dibawa yaitu SK Penerima dan KTP.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: Buka Link dtks.kemensos.go.id Lalu Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Sedih, RM BTS Ungkapkan Hal yang Bikin ARMY Mewek, dari Pernah Kabur hingga Tertekan

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler