Cek Penerima BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dengan Login ke simpatika.kemenag.go.id

11 Desember 2020, 16:38 WIB
Cek BLT Guru Madrasah /Tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Guru madrasah non PNS bisa cek nama penerima BLT Guru madrasah di link simpatika.kemenag.go.id.

Pencairan BLT guru madrasah ini sudah berlangsung sejak akhir November lalu.

Bantuan sebesar Rp 1,8 juta ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama untuk guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.

Berbeda dengan guru madrasah, untuk cek nama penerima BLT Guru Kemenag untuk guru agama di sekolah umum bisa cek di siagapendis.com.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu yang Cair Desember Ini

Baca Juga: Ini Daftar Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan Desember 2020, Paling Populer Redmi Note 8 hingga Redmi 8

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Jungkook BTS soal Kisah Cinta: Hal Terpenting Sekarang Adalah Tidur

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Flu Agar 'Minggat' Saat Musim Hujan di Tengah Pandemi Corona

Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020 menjelaskan ada guru non PNS pada satuan pendidikan Islam dan guru agama Islam non PNS di sekolah umum yang akan menerima BSU Kemenag.

“Hasil pengungkit akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA / Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU, ”jelas M.Ali

Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk penerima BLT guru honorer Kemenag yaitu Rp1.147.334.400.000 untuk 637.408 GTK non-PNS, baik di madrasah maupun sekolah umum.

Baca Juga: Pertemuan Pertama Cha Eun Woo dan Moon Ga Young yang Tak Biasa di Drama True Beauty

Untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer Kemenag bisa dengan mengunjungi laman simpatika.kemenag.go.id khusus guru madrasah.

Untuk guru agama yang mengajar di sekolah umum bisa mengunjungi laman siagapendis.com.

Pengecekan online pada 2 laman tersebut adalah untuk mengetahui syarat dan ketentuan agar mendapat BLT guru honorer Kemenag.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Sekarang untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 ribu, Cair Bulan Desember

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com
2. Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Update Info Perkembangan Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak di Sini Sebelum Dicabut Kepesertaannya

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sama seperti BSU Kemendukbud dan BLT lainnya, BLT guru honorer Kemenag tidak akan dikenakan biaya apapun dalam penyalurannya.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler