BLT Rp300 Ribu Akan Diperpanjang Hingga 2021, Ini 6 Cara Pengecekannya

11 Desember 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 ribu yang diberikan oleh Kementerian Sosial rencananya akan diperpanjang hingga 2021.

BLT Rp300 ribu per KK ini ditujukan untuk kalangan masyarakat yang tidak menerima bantuan apapun dari Pemerintah.

Sehingga, keluarga yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih mempunyai peluang untuk mendapatkan bantuan, yaitu BLT Rp300 ribu per KK ini.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Bantuan ini diberikan sejak awal pandemi. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni lalu dengan nominal Rp600 ribu.

Kini, dikarenakan pandemi masih ada, Pemerintah pun melanjutkan bantuan tersebut. Namun, dengan nominal yang lebih kecil yakni Rp300 ribu

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau bukan, berikut cara pengecekannya:

Baca Juga: Dibandingkan dengan The Beatles, BTS: Kami Hanya Laki-laki Korea yang Suka Musik

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS), pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST

Apabila nama Anda terdaftar, bantuan tersebut dapat segera diambil. Adapun beberapa cara pengambilannya yaitu:

1.Menghubungi pemerintah desa terkait untuk pengambilan secara tunai

2.Pengambilan non tunai dapat dilakukan melalui transfer bank melalui rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

3.Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dapat mengambilnya secara tunai lewat Kantor Pos secara gratis

Baca Juga: Nekad Mudik ke Solo pada Liburan Natal, Pemudik Langsung Dikarantina

Baca Juga: Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Tanggalnya

Pandemi yang masih terus berlangsung membuat perekonomian masyarakat masih terpuruk. Sehingga, Pemerintah pun berniat membantu dengan memberikan bantuan ini.

Selain untuk bertahan hidup, bantuan ini diharapkan dapat disisihkan juga sebagai tabungan modal usaha apabila masih cukup.***

(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler