Soal Hukuman Mati Tipikor, Ini Pasal yang Dikenakan Mensos Juliari

7 Desember 2020, 09:00 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /Instagram.com/@kemensosri

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara selaku tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk sementara bebas dari ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 12a atau 12b UU Nomor 20/2001 yakni pasal tentang penyuapan.

Baca Juga: Keladi, Tanaman Hias Murah dan Menawan, Di antaranya Ada Keladi Wayang dan Keladi Tengkorak

Pasal 12a UU tersebut mengatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Kemudian, Pasal 12b menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sementara Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Tanaman Hias Tahun 2020, Termahal dan Terlangka

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk sementara pasal yang dikenakan kepada tersangka korupsi Mensos Juliari Batubara adalah pasal penyuapan.

Hal ini berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hasil penyelidikan hingga penyidikan.

"Dari data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan maka tersangka dikenakan Pasal 12a dan 12b tentang penyuapan," kata Nurul Ghufron.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Dikatakan, tersangka pelaku tindak pidana korupsi Mensos Juliari Batubara dikenakan pasal penyuapan.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol di Sleman Minta Ganti Untung Rp 8 Juta per Meter

Menurut Nurul Ghufron, modus tindak pidananya adalah suap menyuap dalam pengadaan barang dan jasa bantuan sosial. Bila dalam pengembangan ada tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999, maka sangat terbuka untuk menerapkan pasal tersebut. Namun dar bukti dan data dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan pasal yang dikenakan adalah pasal penyuapan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler