Masih Bisa Daftar Banpres BLT UMKM di Tahun 2021, Ini Cara dan Penjelasannya

6 Desember 2020, 22:28 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Di penghujung tahun 2020 ini memang berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah selesai masa pendaftarannya dan tinggal pencairannya saja.

Namun, tidak perlu khawatir karena beberapa bantuan disebut-sebut akan diperpanjang pada tahun 2021.

Salah satunya adalah Banpres Produktif untuk UMKM atau sering disebut BLT UMKM yang sudah pernah disampaikan bahwa akan dibuka lagi di tahun 2021.

Baca Juga: Dua Menteri Diciduk KPK, Deddy Corbuzier Beri Pernyataan Mengejutkan

Jadi, pelaku usaha mikro yang kemarin belum sempat mendaftar atau belum lolos masih ada kesempatan di tahun depan.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM ini adalah dana hibah Rp 2,4 juta yang diberikan satu kali.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah menutup pendaftaran untuk Banpres BLT UMKM pada akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol di Sleman Minta Ganti Untung Rp 8 Juta per Meter

Namun ada wacana bahwa pemerintah akan memperpanjang bantuan untuk pelaku UMKM di 2021. Ini menjadi harapan bagi pelaku usaha yang belum pernah dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Sebelum ditutup pendaftaran pada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan target bahwa akan ada sebanyak 12 juta pelaku UMKMyang mendapat bantuan.

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan Banpres BLT UMKM yang Diperpanjang Sampai 2021

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Jogja Bertambah Lebih dari 200 Orang Minggu, 6 Desember 2020

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Samsung Bakal Sematkan ONE UI 3.1 pada Ponsel Terbaru Galaxy S21 Series

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nantinya jika Anda lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler