B.I Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba

- 10 September 2021, 14:46 WIB
Hanbin atau B.I dihukum 4 tahun masa percobaan terkait kasus narkoba
Hanbin atau B.I dihukum 4 tahun masa percobaan terkait kasus narkoba /Soompi

KABAR JOGLOSEMAR - B.I menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, 10 September 2021 derkait dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

B.I dihukum 4 tahun masa percobaan, dengan tiga tahun penjara apabila melanggar ketentuan percobaan.

Dilansir dari Koreaboo, dirinya juga harus menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,5 juta won atau sekitar Rp 18,2 juta.

Baca Juga: Main Drum di Video Kampanye BTS, Jungkook Hebohkan Penggemar

Pengadilan menyatakan bahwa yang dilkukan B.I tidak dianggap sebagai kejahatan ,emalinkan karena hanya rasa ingin tahu.

“(Apa yang dia lakukan) tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba,” kata pengadilan.

Sebelumnya, B.I didakwa pada Mei. Penyanyi bernama asli Kim Hanbin itu disebut menggunakan ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada 2016 dan menggunakan beberapa obat lainnya.

Baca Juga: LINK Lengkap dengan Spoiler Hometown Cha Cha Cha Episode 5, Drakor yang Tayang 11 September 2021

B.I, sang leader memutuskan keluar dari iKON pada pertengahan tahun 2019. Alasannya karena ia dituduh mencoba membeli obat-obatan terlarang atau narkoba.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x