"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," lanjutnya.
Dengan nada tinggi, Razman kemudian menilai bahwa penangkapan Richard Lee seperti diburu-buru.
"Baru saja ini (sambil menunjukkan surat warna kuning) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya nggak ngerti," tegasnya.
Baca Juga: Laporkan dr. Richard Lee ke Polisi, Kartika Putri: Suami Dibully Gara-gara Aku
Di sisi lain, menurut Razman Arif Nasution, Dokter Richard Lee juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE.
Sementara itu, hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun Kartika Putri terkait penangkapan Dokter Richard Lee.
***