Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Sebut Kliennya Berkasus di Polda Metro Jaya

- 11 Agustus 2021, 21:52 WIB
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut kliennya sudah jadi tersangka pelanggaran UU ITE di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut kliennya sudah jadi tersangka pelanggaran UU ITE di Polda Metro Jaya. ///ANTARA/Reno Esnir

KABAR JOGLOSEMAR - Kuasa hukum dari Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut bahwa kliennya sedang berkasus terkait tuduhan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.

Diduga kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Kartika Putri.

"Kasus Dokter Richard Lee itu memang sedang bergulir di Polda Metro Jaya," kata Razman, dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @razmannasution.

Richard Lee sendiri ditangkap oleh pihak berwajib di rumahnya di Palembang pada  Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Beredar Video Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Kartika Putri Tuai Sindiran Warganet

Kendati demikian, Razman mengaku kaget lantaran penangkapan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya selaku kuasa hukum.

Adapun status tersangka yang ditetapkan kepada Dokter Richard Lee baru diketahui Razman ketika dirinya menerima surat penangkapan kliennya. 

"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," ucapnya.

Baca Juga: Dinar Candy Pernah Pakai Produk Kecantikan yang Jadi Sebab Seteru Kartika Putri dan dr. Richard Lee

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x