Perintah Allah Agar Perempuan Islam Wajib Memakai Jilbab dalam Surat Al Ahzab: 59

- 13 Agustus 2020, 07:49 WIB
ILUSTRASI Wanita Berhijab
ILUSTRASI Wanita Berhijab /Pixabay

Baca Juga: Rusia Jadi Negara Pertama Beri Persetujuan Vaksin, Peneliti: Saya Pikir Itu Sembrono

Sebagaimana dalam hadis shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan:

 ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘Hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘.
* Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’.
* Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’.
* Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350).

Baca Juga: Amalan-Amalan yang Paling Dicintai Allah, Salah Satunya adalah Menahan Amarah

Memang benar, sebagian ulama mendefinisikan jilbab sebagai kain yang menutupi bagian atas. Ibnu Katsir mengatakan:

وَالْجِلْبَابُ هُوَ: الرِّدَاءُ فَوْقَ الْخِمَارِ. قَالَهُ ابْنُ مَسْعُودٍ، وَعُبَيْدَةُ، وَقَتَادَةُ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ، وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ. وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْإِزَارِ الْيَوْمَ

“Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).

As Sa’di menjelaskan:

وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن

“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: bincangsyariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x