Berdasarkan uraian di atas maka jilbab itu wajib karena bagian atas wanita (rambut, leher, pundak, dada) itu adalah aurat yang wajib ditutup.
Dan semua yang dipakai untuk menutupi bagian atas wanita, apapun bahannya dan bentuknya, itu disebut jilbab.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 12 Agustus 2020, Leo Butuh Perubahan dan Aquarius Dimabuk Cinta
Wajibnya perempuan berjilbab tidak dibatasi tempat, baik di rumah atau di luar rumah, selama ada lelaki ajnabi (yang bukan mahram) maka perempuan wajib berjilbab. Asy-Syarwani berkata,
جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا
“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memakai jilbab itu wajib bagi perempuan secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Wallahu a’lam.***