Dalam hal ini ada perbedaan pendapat oleh para ulama, namun di Indonesia hukum menggunakan madzhab Imam Syafi’i. Dalam hadits dari Ummu Salamah R.A:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya”
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Fifi Karamoy, Istri Vincent Rompies
Selain itu dalam hadits lain kesimpulan dari madzhab Imam Syafi’I hukum bagi orang yang hendak berkurban dan menahan diri untuk tidak memotong rambut kan kuku adalah sunnah. Bukan haram, hukum tersebut jika dihadirkan tanpa alasan akan menjadi sebuah masalah.
Sebagai contoh, orang yang hendak berkurban lalu ia menggunakan madzhab Imam Syafi’i lalu ia memotong rambut atau kuku maka orang yang awam akan meributkan hal tersebut.
Akan berbeda jika kita hidup dilingkungan yang menggunakan madzhab haram. Maka semua orang akan mengetahui hukum tersebut dan jika dilakukan tentu akan mendapat dosa.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Driver Ojol Nekat Loncat Dari Jembatan Suramadu, Ini Kondisinya
Hukum Imam Syafi’i digunakan dengan alasan semata-mata agar saat nanti sudah meninggal seluruh jasadnya akan terbebas dari api neraka, namun ada yang mengatakan agar menyerupai orang yang sedang haji. Namun hal tersebut tidak wajib.
Karena dikondisi tertentu kuku dan rambut harus dipotong agar tidak menimbulkan mudharat.***