Ada Larangan Menggunting Rambut dan Memotong Kuku Menjelang Idul Adha? Simak Penjelasan Menurut Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 05:50 WIB
Buya Yahya dalam pengajiannya menjelaskan soal potong kuku dan rambut sebelum berkurban
Buya Yahya dalam pengajiannya menjelaskan soal potong kuku dan rambut sebelum berkurban /Tangkap Layar Youtube Al bahjah TV/

KABAR JOGLOSEMAR- Menjelang hari raya Idul Adha 2022 banyak yang menyebutkan bahwa ada larangan untuk menggunting rambut dan larangan potong kuku menjelang Idul Adha khususnya bagi yang berkurban.

Pemerintah secara resmi memutuskan 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat, 1 Juli 2022. Maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh tepat pada tanggal 10 juli 2022.

Menjelang datangnya hari kurban banyak yang mengatakan bahwa ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat Akun Link Aja Hingga Cara Bayar Pembelian BBM Dengan Link Aja

Hukum menggunting rambut dan memotong kuku pun turut dipertanyakan hukumnya. Tak jarang banyak yang kemudian melarang tanpa adanya dasar dalil yang jelas. Akhirnya hal tersebut menjadi pro kontra.

Lantas benarkah dilarang memotong kuku dan rambut saat akan berkurban? Lalu apakah hukum larangan tersebut dalam Islam? Simak penjelasan ulama Buya Yahya berikut.

Kabar Joglosemar melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban - Buya Yahya Menjawab" tayang pada 12 Agustus 2018.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Setelah Takbir pada Sholat Idul Adha? Simak Tata Cara Pelaksanaan Lengkap dengan Niat

Buya Yahya menjelaskan saat menjelang Idul Adha orang yang sedang haji jelas tidak boleh memotong rambut dan kuku selama belum melakukan tahalul. Namun bagi orang yang tidak haji dan hendak berkurban bagaimana hukumnya?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat oleh para ulama, namun di Indonesia hukum menggunakan madzhab Imam Syafi’i. Dalam hadits dari Ummu Salamah R.A:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya”

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Fifi Karamoy, Istri Vincent Rompies

Selain itu dalam hadits lain kesimpulan dari madzhab Imam Syafi’I hukum bagi orang yang hendak berkurban dan menahan diri untuk tidak memotong rambut kan kuku adalah sunnah. Bukan haram, hukum tersebut jika dihadirkan tanpa alasan akan menjadi sebuah masalah.

Sebagai contoh, orang yang hendak berkurban lalu ia menggunakan madzhab Imam Syafi’i lalu ia memotong rambut atau kuku maka orang yang awam akan meributkan hal tersebut.

Akan berbeda jika kita hidup dilingkungan yang menggunakan madzhab haram. Maka semua orang akan mengetahui hukum tersebut dan jika dilakukan tentu akan mendapat dosa.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Driver Ojol Nekat Loncat Dari Jembatan Suramadu, Ini Kondisinya

Hukum Imam Syafi’i digunakan dengan alasan semata-mata agar saat nanti sudah meninggal seluruh jasadnya akan terbebas dari api neraka, namun ada yang mengatakan agar menyerupai orang yang sedang haji. Namun hal tersebut tidak wajib.

Karena dikondisi tertentu kuku dan rambut harus dipotong agar tidak menimbulkan mudharat.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x