KABAR JOGLOSEMAR – Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Oleh karena itu, barangsiapa meninggalkannya, maka itu dihitung sebagai utang yang mana harus dilunasi.
Salah satu cara untuk melunasi utang puasa yaitu dengan cara membayar fidhyah. Atau tebusan.
Melunasi utang puasa dengan cara fidhyah ini diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja, tidak bisa semuanya.
Fidhyah atau tebusan dibayarkan oleh seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan, dan tidak mampu untuk melunasinya di hari lain karena sakit sehingga tidak kuat berpuasa.
Fidhyah juga dibayarkan untuk orang yang tidak berpuasa karena sudah tua atau lemah, wanita hamil dan menyusui, dan orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya (menurut beberapa ulama).
Sedangkan, bagi orang yang sehat dan mampu untuk berpuasa, maka harus menggantinya dengan berpuasa di hari lain selain bulan Ramadhan.
Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 7: Goo Moo Chi Bertengkar dengan Sung Ji Eun