Tata Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah Sesuai Syariat Islam

- 24 Februari 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi meninggal.
Ilustrasi meninggal. /Pixabay/RobVanDerMeijden

Baca Juga: Cair Februari 2021, Berikut Cara Mengecek Penerima BST Rp300 Ribu dan BPNT Rp200 Ribu

3.Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.

Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing 3 kali.

4.Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.

Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.

5.Siram Dengan Air Kapur Barus.

Jenazah kemudian diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi.

Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.

Baca Juga: Sopir Belum Bisa Mengemudi, 15 Mobil Baru Miliarder di Tuban Alami Kerusakan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah