KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka pada 23 Februari 2021 kemarin. Simak syarat hingga cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 berikut ini.
Program Kartu Prakerja ini diperuntukkan untuk pekerja yang kena PHK, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro kecil yang membutuhkan pengembangan kompetensi.
Adapun syarat dan ketentuan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Soal Banjir di Semarang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Saya yang Salah
Baca Juga: Cadangan Minyak Ditemukan di Perairan Madura
Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR maupun DPRD, ASN, dan lainnya.
Bukan penerima bansos Kemensos yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BPUM, BSU.
Demi pemerataan bantuan untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19, setia keluarga dibatasi maksimal 2 anggota keluarga.
Baca Juga: Survei LSI: Prabowo Subianto Kandidat Terkuat Calon Presiden 2024, Ini Kata Pakar Politik