Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

11 April 2022, 10:06 WIB
apakah menangis membatalkan puasa? //pixabay/Bob_Dmyt

 

KABAR JOGLOSEMAR – Puasa merupakan rukun Islam yang ke empat. Seperti rukun Islam yang lain, puasa merupakan salah satu ibadah yang utama, terutama pada bulan Ramadhan.

Dengan puasa ia meninggalkan hal-hal yang dicintainya, semata-mata hanya karena Allah SWT. Pada saat puasa, kita menahan lapar dan haus serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.

Saat berpuasa penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Yuk, Ajarkan Anak Berpuasa Sejak Dini: Ini Tipsnya 

Pernahkah Anda menangis saat puasa? Apakah menangis bisa membatalkan puasa?

Banyak yang bertanya-tanya apakah menangis membatalkan puasa atau tidak. Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasannya.

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, atau bahkan karena senang yang berlebihan.

Baca Juga: Resep Salad Ayam Rebus, Menu Diet Andalan Untuk Menjaga Berat Badan

Menurut mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi mengatakan bahwa ada mengangis yang mulia, yaitu menangis karena takut kepada Allah SWT.

Menangisnya orang yang meminta ampun kepada Allah SWT karena berbuat dosa juga merupakan menangis yang mulia.

Apabila dilihat dari berbagai kitab yang ada, telah dijelaskan tentang berbagai hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, dalam kitab tersebut menangis secara jelas tidak termasuk sebagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2022? Simak Penjelasan dan Ciri-cirinya

Salah satu alasan mendasar mengapa menangis tidak membatalkan puasa adalah karena mata bukan termasuk bagian dari jauf, dan pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Rawdah at- Thalibin yaitu:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Baca Juga: Jangan Ajarkan Anak Untuk Puasa Setengah Hari, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Jadi, menangis tidak membatalkan puasa selama air mata tidak sampai tertelan. Air mata yang tertelan itulah yang membatalkan puasa. 

Akhirnya sudah terjawab banyak pertanyaan tentang apakah menangis membatalkan puasa atau tidak. Semoga informasi yang diberikan bisa bermanfaat.***

 

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler