Perempuan Muslim Wajib Tahu, Ini Tuntunan Cara Berpakaian Saat Keluar Rumah

3 Agustus 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi perempuan berhijab /Instagram.com/@elvaaas

KABAR JOGLOSEMAR – Dalam Islam, derajat perempuan lebih tinggi daripada laki-laki.

Hal ini dibuktikan dengan auratnya, di mana perempuan harus menutup seluruh bagian tubuh kecuali kepala dan telapak tangan, sedangkan laki-laki hanya menutup tubuh dari pusar hingga lutut saja.

Baca Juga: Hukum Memelihara Kucing dalam Islam, Hingga Doa Kucing pada Majikannya

Dalam berpakaian, perempuan boleh mengikuti tren atau bergaya, asalkan sesuai syariat Islam.

Terdapat delapan aturan yang harus dipatuhi perempuan muslimah dalam berpakaian saat keluar rumah.

1. Menutup Aurat

Seperti yang sudah dijelaskan, setiap perempuan yang hendak keluar rumah harus menutup auratnya untuk menjaga harga diri dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Saat menutup aurat sendiri harus dilakukan dengan sempurna dan harus memastikan semua bagian tubuh tertutup kecuali telapak tangan dan kepala.

Baca Juga: 5 Amalan Ringan Tetapi Berpahala Besar

2. Tidak sempit dan ketat

Pakaian yang dikenakan perempuan muslimah saat keluar rumah harus longgar dan tidak membuat bentuk tubuh tampak.

Memakai pakaian yang ketat dan sempit dikhawatirkan dapat menarik pandangan laki-laki dan dapat membuat perempuan mendapat dosa.

3. Tidak boleh tipis

Tipis yang dimaksud disini tidak boleh sampai tubuh yang ditutupi terlihat warnanya.

Perempuan muslimah diharapkan memakai pakaian yang cukup tebal sehingga tubuh benar-benar tertutup.

Rasulullah bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).

Baca Juga: 5 Amalan Ringan Tetapi Berpahala Besar

4. Dianjurkan memakai pakaian berwarna gelap

Warna gelap yang dimaksud disini adalah warna yang tidak terlalu mencolok.

Warna pakaian yang terlalu mencolok dikhawatirkan dapat menarik pandangan orang lain untuk melihat kita dan itu tidak dianjurkan.

5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dalam islam, pakaian seorang laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan, begitu pula sebaliknya.

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW, “Rasulullah saw telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai lelaki,” (HR. Bukhari).

6. Tidak memakai parfum

Seorang perempuan tidak boleh memakai parfum saat keluar rumah, dan hanya boleh untuk menyenangkan suaminya di rumah saja.

Rasulullah bersabda, “Wanita apabila memakai wangi-wangian, kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini iaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).

Baca Juga: Puasa Asyura, Puasa yang Dapat Menghapus Dosa Setahun Lalu

7. Tidak bergambar makhluk bernyawa

Dalam Islam, gambar makhluk termasuk perhiasan, sehingga seorang perempuan dilarang menggunakan pakaian yang terdapat gambar makhluk hidup di dalamnya.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, ”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah,” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad).

8. Bukan untuk pamer

Pada hakikatnya pakaian perempuan ditujukan untuk menutup aurat sehingga perempuan tidak menjadi perhatian laki-laki yang bukan muhrimnya.

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka,” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan).***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler