Simak Ketentuan Membayar Fidhyah untuk Melunasi Utang Puasa

22 Maret 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi beras sebagai fidhyah /Sumber: Pixabay/allybally4b

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Oleh karena itu, barangsiapa meninggalkannya, maka itu dihitung sebagai utang yang mana harus dilunasi.

Salah satu cara untuk melunasi utang puasa yaitu dengan cara membayar fidhyah. Atau tebusan.

Melunasi utang puasa dengan cara fidhyah ini diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja, tidak bisa semuanya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Maret: Menegangkan! Detik-detik Aldebaran Jujur Soal Pembunuhan Roy Pada Mama Rosa

Fidhyah atau tebusan dibayarkan oleh seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan, dan tidak mampu untuk melunasinya di hari lain karena sakit sehingga tidak kuat berpuasa.

Fidhyah juga dibayarkan untuk orang yang tidak berpuasa karena sudah tua atau lemah, wanita hamil dan menyusui, dan orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya (menurut beberapa ulama).

Sedangkan, bagi orang yang sehat dan mampu untuk berpuasa, maka harus menggantinya dengan berpuasa di hari lain selain bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 7: Goo Moo Chi Bertengkar dengan Sung Ji Eun

Adapun, pembayaran fidhyah tersebut dapat dilakukan pada hari itu juga ketika sedang tidak berpuasa atau boleh ditunda hingga hari terakhir Ramadhan.

Namun, tidak boleh membayar fidhyah sebelum bulan Ramadhan tiba. Bila pada Ramadhan yang akan tiba dipastikan tidak dapat berpuasa misalnya karena sakit, maka tetap tidak boleh lebih dulu membayar fidhyah.

Mekanismenya adalah memberi makan 1 orang kurang mampu atau miskin untuk mengganti 1 hari puasa.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Awal dari Kebangkitan Sepakbola Indonesia

Biasanya, fidhyah untuk satu hari adalah 0,7 kg namun juga boleh hingga 1 kg. Bisa juga dengan uang senilai dari beras tersebut.

Pembayaran fidhyah dengan memberi makan orang miskin tersebut sesuai dengan hadist nabi.*** 

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler