- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik Kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Rp 1,8 Juta Lengkap dengan Cara dan Syarat
Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali.