- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Andin Sadar Al Menjauhinya, Adegan Menegangkan Saat Ada Maling dan Listrik Padam di Ikatan Cinta
Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
Baca Juga: Pupuk Organik Cair dengan Air Kelapa dan Gula Terbukti Manjur untuk Anggrek