Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Bisa Jadi Ini Sebabnya

- 17 November 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Meski sudah cair, ada pekerja yang masih belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan belum dapat BLT.

Sebab yang pertama ialah penyaluran membutuhkan waktu karena dana bantuan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun non-Himbara atau swasta (BCA, CIMB, dan lainnya).

Pencairan itu pun dilakukan secara bertahap dengan teknis sama seperti gelombang 1. Pada gelombang 1, proses penyaluran subsidi gaji dibagi menjadi 5 tahap dan berakhir prosesnya pada Oktober lalu.

Selain itu sebab kedua ialah pekerja dicoret dari daftar kepesertaan penerima BLT subsidi upah.

Baca Juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Berikut Ini Daftar Harga Sampah yang Bisa Jadi Tambahan Pemasukan

Pada pekan lalu juga, Kemnaker mengumumkan adanya pekerja yang diduga memiliki gaji di atas Rp 5 juta namun menerima dana bantuan.

Pihak Kemnaker pun berkonsultasi dengan KPK. Dan atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Lantas bagaimana untuk memastikan apa bisa terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Pekerja bisa memastikannya di laman resmi Kemnaker.

Di laman resmi kemnaker itu, para pekerja bisa memastikan sendiri apakah mereka diusulkan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. berikut ini caranya:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah