Kabar Bahagia! Guru Honorer, Dosen, hingga Tenaga Administrasi Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

- 17 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Subsidi gaji
Ilustrasi Subsidi gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sementara syarat-syarat bagi penerima BSU tersebut, menurut Mendikbud, untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS lebih disederhanakan. "Kam banyak belajar saat memberikann bantuan kuota. Kami banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” kata Mendikbud.

Hal itu dilakukan agar eksekusi atau pelaksanaan program bantuan apapun bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.

Syarat-syarat tersebut :

1. Penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

Baca Juga: Cara Cek Lewat HP Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 yang Sudah Cair

"Persyaratan ini dimaksudkan agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker. Dan ini cukup wajar,” kata Nadiem Makarim seraya menyebutkan bahwa cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima BSU.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah