Masih Belum Dapat BLT Subsidi Upah di Rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, Kenapa? Ini Kemungkinannya

- 16 November 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekan lalu, Kemnaker mencairkan BLT subsidi upah tahap 1 dan 2 kepada 4,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Meski sudah cair di sejumlah rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, BNI, BTN dan lain sebagainya, ada pekerja yang masih belum dapat BLT subsidi upah tersebut.

Ada dua kemingkinan yang bisa menjadi alasan kenapa pekerja belum menerima bantuan diantaranya terkait proses penyaluran dan daftar penerima.

Seperti yang diketahui, Menaker menjanjikan pada awal pekan lalu bahwa akan mentransfer subsidi upah tahap 1 dan 2 dalam satu pekan.

Baca Juga: Prihatin dengan Minat Baca Anak yang Rendah, Warga Jogja Jadikan Rumahnya Sebagai Rumah Baca

Sesuai yang dijanjikan, pencairan yang ditunggu pun terlaksana. Pada tahap 1, ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah penerima 2.180.382 pekerja.

Kemudian masih pada pekan yang sama, tepatnya Kamis, 12 November 2020, Kemnaker mengucurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.713.434 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Sehingga total pada tahap 1 dan 2 terdapat 4.893.816 pekerja yang dapat subsidi upah gelombang 2. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap 1 dan 2 ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: 5 Pengakuan Idol KPop yang Bikin Patah Hati saat Siaran Langsung, Jungkook BTS Ditelpon Sasaeng Fans

Meski sudah cair ke rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, BNI, BTN dan lain sebagainya,, ada pekerja yang masih belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan belum dapat BLT.

Yang pertama ialah penyaluran membutuhkan waktu karena dana bantuan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun non-Himbara atau swasta (BCA, CIMB, dan lainnya).

Pencairan itu pun dilakukan secara bertahap dengan teknis sama seperti gelombang 1. Pada gelombang 1, proses penyaluran subsidi gaji dibagi menjadi 5 tahap dan berakhir prosesnya pada Oktober lalu.

Selain itu kemungkinan kedua ialah pekerja dicoret dari daftar kepesertaan penerima BLT subsidi upah. 

Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Cair Hari Ini di kemnaker.go.id

Pada pekan lalu juga, Kemnaker mengumumkan adanya pekerja yang diduga memiliki gaji di atas Rp 5 juta namun menerima dana bantuan.

Pihak Kemnaker pun berkonsultasi dengan KPK. Dan atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Lantas bagaimana untuk memastikan apa bisa terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Pekerja bisa memastikannya di laman resmi Kemnaker.

Di laman resmi kemnaker itu, para pekerja bisa memastikan sendiri apakah mereka diusulkan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Baca Juga: 5 Resep Infused Water yang Menyegarkan! Yuk Coba di Rumah

 Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. berikut ini caranya:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: Setelah Berbunga, Batang Anggrek Bekas Jangan Dipotong karena Akan Tumbuh Tunas Bunga Baru

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah