Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

- 16 November 2020, 09:57 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro untuk UMKM atau BPUM sudah cair. Penerima bisa mencairkan dana sebesar Rp 2,4 juta yang merupakan BLT UMKM dari pemerintah. 

Namun, ada berbagai kasus NIK tidak terdaftar saat dicek di eform.bri.co.id/bpum padahal persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta terpenuhi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pencairan BPUM hanya bisa dilakukan jika NIK terdaftar di eform.bri.co.id?

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id

Tenang saja, masyarakat masih bisa dapat bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal itu diungkapkan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM masih terus dilakukan oleh masyarakat yang namanya ada dalam daftar penerima.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Bansos Rp 300 Ribu per KK di dtks.kemensos.go.id Pakai HP

Masyarakat, yang merupakan pelaku UMKM ini bisa melakukan verifikasi data ke bank penyalur. Atau cek nama secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di Link kemnaker.go.id

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini 3 Langkah Strategis untuk Memanfaatkan Teknologi AI

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Belum Cair ke Rekening BCA, BRI, BNI, CIMB? Cek kemnaker.go.id Sekarang

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Baca Juga: Sering Tidak Disadari, Ini 10 Produk Prancis yang Dipakai Masyarakat Indonesia Sehari-hari

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
5. Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial yang Masih Ada Hingga Tahun 2021, Catat dan Pantau Jadwal Serta Syarat Pendaftaran

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah