Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lebih Sedikit dari Gelombang 1, Cek Namamu di Sini

- 12 November 2020, 13:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di desa Sindangjaya Cianjur
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di desa Sindangjaya Cianjur /Cianjurpedia / Wawan S/

Baca Juga: Hobi Koleksi Boneka Action Figure, Tidak Cuma Mengasyikan Tapi Juga Menghasilkan

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Alasan Suga Memutuskan Untuk Operasi

Baca Juga: 7 Waktu Berdoa yang Paling Mustajab, Diantaranya di Hari Jumat dan Saat Sedang Puasa

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah