Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lewat Aplikasi dan Link

- 12 November 2020, 09:50 WIB
Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lewat Aplikasi dan Link
Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lewat Aplikasi dan Link /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair ke rekening pekerja, segera cek dapat atau tidak lewat aplikasi dan link resmi yang sudah ada.

Seperti yang diketahu, sejak Senin, 9 November 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai menyalurkan subsidi upah atau BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening masing-masing pekerja.

Pengecekan bisa dilakukan melalui online dengan menggunakan link laman resmi atau aplikasi resmi untuk cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau yang dikenal dengan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: 7 Burung Termahal di Dunia, Ada Merpati Balap yang Harganya Capai Miliaran Rupiah

Total penerima subsidi upah gelombang 2 ini sementara ada sebanyak sekitar 12 juta pekerja yang sudah memenuhi persyaratan. 
Pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 disalurkan kepada 2,1 juta pekerja.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin kemarin). Siang (Senin) tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Proses penyaluran BLT gelombang 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Baca Juga: King of Spoiler! V BTS Posting Spoiler Foto untuk Season's Greetings 2021 di Weverse

Bagi pekerja yang penasaran apakah mereka dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa memastikan sendiri melalui beberapa cara berikut ini.
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: 5 Obat Herbal untuk Mengatasi Asam Urat, Mudah Dibuat di Rumah

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x